Padasambutannya, Wakil Wali Kota M Zen mengapresiasi terbentuknya koperasi teguh sejahtera bersama dan pembukaan tempat usaha Adhyaksa Mart. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan. "Saya yakin koperasi ini nantinya lebih maju dalam tujuan untuk kepentingan bersama. Terbentuknya koperasi ini juga menjadi bagian peningkatan
Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Jakarta Barat, Reda Manthovani, meresmikan Koperasi Teguh Sejahtera, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakbar, Jalan Raya Kembangan, Senin 29/8 ditandai penandatanganan prasasti dan pemotongan pita dibukanya minimarket Adhyaksa Mart. Hadir Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang, Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zen dan sejumlah sambutannya, Wakil Wali Kota M Zen mengapresiasi terbentuknya koperasi teguh sejahtera bersama dan pembukaan tempat usaha Adhyaksa Mart. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan karyawan. "Saya yakin koperasi ini nantinya lebih maju dalam tujuan untuk kepentingan bersama. Terbentuknya koperasi ini juga menjadi bagian peningkatan melayani masyarakat," koperasi, M Zen juga menyinggung pembentukan koperasi pada setiap sekolah di wilayah Jakarta Barat. Pembentukan koperasi sekolah telah diatur dalam instruksi gubernur DKI Jakarta no 230 tahun 2015 tentang pembentukan dan pemberdayaan koperasi di lingkungan sekolah dan itu Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang menjelaskan pembentukan koperasi sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Ia menginginkan koperasi ini dapat berjalan lancar dan dikelola dengan manajemen yang baik. "Banyak koperasi yang tidak berkembang karena manejerialnya tidak baik. Anggota koperasi sering tidak disiplin dalam hal anggaran. Jangan begitu. Saya minta manejerial koperasi ini dikelola dengan baik," menambahkan, koperasi dibentuk tidak hanya melayani kepentingan karyawan, tapi juga jajaran Kejaksaan Negeri. "Hanya satu yang tidak bisa menjadi anggota koperasi, yakni mukidi," tuturnya. why/aji
KoperasiSimpan Pinjam Sejahtera Bersama KSP-SB didirikan pada tanggal 05 januari 2004 dengan nama Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama KSU-SB yang bergerak dalam berbagai macam usaha. Koperasi Simpan Pinjam SEJAHTERA BERSAMA KSP-SB melayani Simpanan Berjangka setara Deposito dengan Bagi Hasil 65 setahun atau 31 5 tahun. 022 73514120 Koperasi
DEPOSITO & TABUNGAN KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA Aman & Lebih Menguntungkan - Terbukti Lebih dari 13 Tahun Apa itu sejahtera BersamaKSP Sejahtera Bersama adalah sebuah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam yang memiliki 70 Kantor Pelayanan di berbagai kota di pulau Jawa dan sudah memiliki sekitar anggota yang bergabung. Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Syarat utama untuk mendapatkan produk simpanan dan pinjaman KSP Sejahtera Bersama adalah dengan menjadi anggota KSP Sejahtera Bersama terlebih Pengawan dan PengurusPengawasKetua Pegawas Iwan SetiawanPengawas Dasep Surahman, Vini Noviani. SH, Utama Dang Zeany KurdinansyahDirektur Simpanan Tutur MadyaDirektur Pinjaman Eman SoehermanSyarat Menjadi anggotaUntuk menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama;Calon anggota cukup datang ke kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama terdekatMengisi Form Pendaftaran Anggota, membayar Simpanan Pokok sebesar Rp dan Simpanan Wajib sebesar Rp Sejahtera BersamaProduk SimpananTabungan Koin SejahteraTabungan Pendidikan SejahteraTabungan Rencana SejahteraSimpanan Berjangka Sejahtera PrimaSimpanan Berjangka Jelang Lima TahunProduk PinjamanPinjaman RekeningPinjaman KomersialPinjaman EkspressPinjaman MikroLayanan KhususTransfer KSBKSB OnlineTunai KSBBEBERAPA PENGHARGAAN TINGKAT NASIONAL YANG TELAH DIRAIH KSB 1. THE WINNER OF INDONESIA MICRO FINANCE AWARD 20112. THE BEST COOPERATIVES FROM THE LARGEST HUNDERD INDONESIA COOPERATIVES 20123. THE 1 ST WINNER OF KOPERASI SERBA USAHA KSU IN INDONESIA 20124. THE WINNER OF INDONESIA COOPERATIVE AWARD 2014 FOR THR MOST DYYNAMIC BUSINNESS ORGANIZATION Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama KSU-SB adalah bentuk usaha yang berbadan hukum koperasi, didirikan pada tanggal 5 Januari 2004 di Kota Bogor dan kini telah menjelma sebagai koperasi terbesar ke-10 diantara 100 koperasi terbesar di Indonesia sekaligus sebagai juara pertama Koperasi Serba Usaha Dengan management yang profesional dan didukung sistem IT yang canggih ke depan KSU-SB bertekad menjadi koperasi yang bertaraf international. Ini tidak main-main, karena hanya dalam waktu kurang dari 10 tahun sudah berhasil menyabet berbagai penghargaan tingkat nasional dan terbukti bisa masuk "TOP TEN" koperasi terbesar di Indonesia. Sungguh sebuah prestasi yang sangat penilaian dari Kementrian Koperasi & UKMKSU Sejahtera Bersama memiliki beberapa unit usaha antara lainUnit Usaha Simpan Pinjam SB Finance,Unit Usaha Ritel SB MartUnit Usaha Furniture SB juga memiliki beberapa anak perusahaan di bawah SB Group, yaituPT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dengan kepemilikan saham KSU Sejahtera Bersama 65 %, merupakan Perusahaan Pengembang dan Faryan Nusantara Sejahtera dengan kepemilikan saham KSU Sejahtera Bersama 68,75 %, bergerak di bidang perminyakan1. SB Finance Unit Usaha Simpan Pinjam Saat ini sudah ada 40-an Kantor Cabang tersebar di enam propinsi di pulau Jawa. Pada tahun 2012 yang lalu SB Finance berhasil mencairkan pinjaman untuk anggota hingga mencapai Rp 2 Miliar per hari atau sekitar Rp 750 miliar pertahun. Tahun 2013 ini Koperasi Sejahtera Bersama akan membuka 30 kantor pelayana lagi. Di tahun 2013 ini Koperasi Sejahtera Bersama mempunyai program membawa kinerja SB Finance menjadi setara SB Mart Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan PokokAdalah unit usaha perdagangan ritel kebutuhan pokok berbentuk mini market. Saat ini SB Mart sudah memiliki lebih dari 150 gerai yang tersebar di berbagai tempat di Jawa Barat yang distribusinya dilayani oleh Gudang SB Mart yang berada di Gede Bage Bandung. SB Mart mempunyai target ekspansi hingga tahun 2015 mencapai 1000 gerai dan saat ini sudah beroperasi Gudang baru dengan luas area sekitar 8 hektar berlokasi di daerah Sawangan Depok untuk melayani distribusi wilayah JABODETABEK. SB Mart juga akan meluncurkan program kerja sama dengan anggota / calon anggota dan masyarakat berupa gerai kemitraan dan jaringan distribusi, di samping rak kemitraan yang sudah berjalan SB Furniture. Adalah unit usaha perdagangan Koperasi Sejahtera Bersama yang menyediakan barang-barang furniture untuk kelengkapan rumah dan kantor. Setiap Unit Usaha KSU Sejahtera Bersama dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi Sejahtera Bersama bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial awal berdirinya Kantor Pusat KSU Sejahtera Bersama berada di Komplek IPB Baranangsiang II Jalan Widuri No. 9 Bogor. Kemudian pindah ke gedung milik sendiri di Komplek IPB Baranangsiang II Jl. Pakuan Indah No. 7-9 Bogor. Seiring dengan perkembangan KSU Sejahtera Bersama, dibangun kantor baru yang diharapkan tidak hanya mampu mengimbangi perkembangan KSU Sejahtera Bersama, tetapi juga menjadi Integrated Office yang mampu meningkatkan produktifitas dan akselerasi pencapaian visi dan misi KSU Sejahtera Bersama. Kantor Pusat KSU Sejahtera Bersama SB Building terletak di Jl. Pajajaran No. 1 Bogor, sekitar 1 KM dari pintu tol Jagorawi, didirikan di atas tanah milik sendiri seluas 1000 m2 dengan luas bangunan Building dibangun sembilan lantai terdiri dari basement, lantai dasar, dan lantai 1 7. Masing-masing lantai tersebut menjadi kantor pusat dari SB Cooperative Koperasi Sejahtera Bersama, SB Finance Unit Usaha Simpan Pinjam KSB, SB Furniture unit Usaha Furniture KSB, SB Mart Unit Usaha Ritel Sembako KSB dan Kantor Cabang Bogor. SB Building juga dilengkapi dengan fasilitas Auditorium sekelas hotel berbintang lima, mesjid dengan daya tampung lebih dari 200 orang serta beberapa meeting room dengan fasilitas IT yang canggih. SB Building dibangun 9 lantai tampilan 8 lantai dan menjadi salah satu bangunan tertinggi di Kota I S IBerperan aktif menciptakan masyarakat I S I1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. 4. Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Pengelolaan DanaMekanisme Pengelolaan DanaLangkah pertama adalah berhimpun melalui programsimpanan/tabungan sebagai alatnya dan bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta kemakmuran dan kesejahteraan. Langkah kedua adalah berinvestasi. SB Simpan Pinjam akan mendorong usaha masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan unit-unit usaha pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA sendiri. Bentuk-bentuk unit usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal, menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi baru dalam konteks dari masyarakat untuk I L O S O F I1. Persatuan dan KesatuanSejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasikekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memilik keberanian untuk terus Teguh Memegang AmanahKepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang Anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kamajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu Usaha Adil dan TerbukaKami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang O M I S I L IKantor Pusat Koperasi Sejahtera Bersama menempati tanah dan gedung milik sendiri yang beralamat di SB Building Koperasi Sejahtera Bersama, Jawa Barat. Hubungi Blogger .LEGALITAS USAHA 1. Pengesahan Badan Hukum Nomor 04/BH/ I/2004 tanggal 26 Januari 2004 dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Jawa Barat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 81/PAD/ dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 44/SISP/ dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP Nomor 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009 dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Tanda Daftar Perusahaan Koperasi TDP Nomor dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Nomor Pokok Wajib Pajak dari Departemen Jenderal Pajak Keuangan Republik Indonesia. P E M B I N AKementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republin Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor E N G A W A STedi Setiadi, ApriliaP E N G U R U SKetua Iwan SetiawanWakil Ketua Dang Zeany Ir. Dasep SurahmanBendahara Vini Noviani, SS., OFFICERKantor Advokat dan Konsultan Hukum Radiana, SH & Rahmat Riyadi, SHKomplek Kopo Permai III Blok 31A No. 1 Bandung. Jawa BaratAKUNTAN PUBLIKKantor Akuntan Publik Dra. Eri murni, AK, CPA, Registered Public Accountants and Consultant, Jl. Sawah Lunto No. 20 Manggarai – Jakarta Selatan O A D M A PKoperasi SSejahtera BersamaBuild to Good => 2004 – 2009Perusahaan yang menerapkan Good Corporate Visi ke depan dan sudah berfokus pada kinerja Perusahaan yang seimbang pada aspek Keuangan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama telah memiliki SOP yang jelas dalam berbagai aspek baikaspek keuangan, maupun aspek dokumen dan aspek Serba Usaha Sejahtera Bersama secara rutin mengeluarkan laporan keuangan triwulanan,Selalu tepat waktu membayar kewajiban kepada anggota/calon to Great => 2010 – 2014Menjadi Perusahaan terdepan dalam berbagai aspek manajemen. Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama ingin menjadi Koperasi pertama yang melakukan On-line System di semua Unit Usaha dan saling terintegrasi. Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama ingin menjadi Koperasi terdepan dalam teknologi to Last => 2015 – 2019Memiliki Budaya Perusahaan yang mantap dan dapat dilihat dengan mudah pada setiap praktek bisnis yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan. Paling lambat tahun 2019 sebagian besar masyarakat Indonesia mengenal Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama dan merupakan ikon koperasi di to Bless => 2020 – …Memilik Program CSR Coorporate Social Responsibility.Demikian Company Profile dari KSU Sejahtera Bersama, legalitasnya jelas, usahanya jelas, manegemennya modern dan profesional. Rasanya cukup beralasan jika kami koperasi ini untuk menjadi salah satu mitra dalam meromendasikan perencanaan keuangan Anda guna mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera.
KOPERASISEJAHTERA BERSAMA Disusun Oleh : A chmad Farid Muammar (10216058) Devi Rahmawati
JAKARTA, - Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri telah menetapkan dua pengurus Koperasi Simpan Pinjam KSP Sejahtera Bersama sebagai tersangka dugaan penggelapan dana anggota koperasi. Dua pengurus KSP Sejahtera Bersama yang menjadi tersangka yaitu ketua pengawas Iwan Setiawan dan Dang Zeany sebagai anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama. Mereka berdua diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana anggota KSP Sejahtera Bersama dengan perkiraan jumlahnya mencapai Rp 249 juga Terbesar Sepanjang Sejarah, Korban KSP Indosurya Orang dengan Kerugian Rp 106 Triliun Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan penetapan dua tersangka dari KSP Sejahtera Bersama tersebut. "Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia kepada Sabtu 9/10/2022. Selanjutnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK akan melakukan penelusuran aset dan harta kekayaan hasil kejahatan. KSP Sejahtera Bersama sendiri diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 tersbut berasal dari total dana kelolaan yang mencapai Rp 6,7 triliun. Dugaannya, tindakan tersebut dilakukan selama tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya 25 laporan polisi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2022. Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM KemenKopUKM Ahmad Zabadi mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia Polri untuk mengungkap dugaan kejahatan di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Ia menegaskan, penetapan tersangka pengurus ataupun pengawas, tidak menggugurkan kewajiban koperasi dalam pemenuhan pembayaran simpanan anggota berdasarkan putusan homologasi. Dengan begitu, pengurus lainnya yang tersisa tetap harus mematuhi putusan PKPU. Terkait dengan penetapan tersangka terhadap 2 orang Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, Zabadi menekankan pengurus agar segera menyiapkan Rapat Anggota untuk memproses penggantian Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas. "Pergantian pengurus tidak harus menunggu tutup Tahun Buku atau Rapat Anggota Tahunan RAT, tetapi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat dengan menggunakan mekanisme Rapat Anggota Khusus," ucap dia. Baca juga Kemenkop UKM Bakal Cabut Izin 9 KSP Fiktif Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PinjamanKoperasi Sejahtera Bersama Tangerang Pinjaman Koperasi Sejahtera Bersama Tangerang. Pembina kementrian negara koprasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia untuk kantor pusat dan. Koperasi ini menjalankan segala kegiatan simpan dan pinjaman uang berdasarkan prinsip gerakan di dalam ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. 32 Pinjaman Koperasi Sejahtera Bersama Info Dana
› Ekonomi›Teten Masduki KSP Sejahtera... Proses homologasi atau perjanjian damai sesuai dengan putusan PKPU terhadap Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama terus dipantau. Tahapan pembayaran pertama belum berjalan mulus sehingga dituntut transpransi. OlehStefanus Osa Triyatna 3 menit baca Kompas/Heru Sri Kumoro Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki seusai bertemu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 6/10/2020. Teten datang ke KPK untuk membahas perkembangan penyaluran Bantuan Presiden Banpres Produktif untuk UMKM agar dapat bertahan di tengah KOMPAS — Kementerian Koperasi dan UKM terus memantau proses homologasi atau perjanjian damai sesuai dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU antara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dan ribuan anggotanya. Koperasi ini diperingatkan keras untuk lebih bersikap transparan dan patuh dalam pembayaran dana anggota sesuai tahapan yang telah diputuskan Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Jakarta, Rabu 5/1/2021, menegaskan, “Saya meminta KSP Sejahtera Bersama benar-benar transparan melaporkan jumlah pembayaran dana anggota sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan oleh PKPU. Proses yang transparan ini sangat penting agar seluruh tahapan pembayaran dapat berjalan baik.” PKPU merupakan cara penyelesaian utang secara hukum untuk menghindari kepailitan. Dalam putusannya beberapa bulan lalu, PKPU telah memutuskan kewajiban pembayaran dana para anggota yang dibagi dalam 10 tahapan. Pembayaran pertama dimulai pada Juli-31 Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP Sejahtera Bersama kepada para anggotanya ditetapkan sebesar 4 persen dari nilai total tagihan.“Sesungguhnya, apabila KSP Sejahtera Bersama tidak bisa memenuhi kewajiban sesuai tahap pembayaran, maka para anggota KSP ini dapat menentukan upaya hukum lebih lanjut,” ujar juga Pemerintah Awasi Pengembalian Dana Anggota KSP Sejahtera BersamaKOMPAS/ZULKARNAINI MASRY Produksi kue bapia di Desa Jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang , Aceh, Kamis 23/12/2021. Saat pandemi Covid-19 pelaku usaha kecil menengah di Sabang terpuruk karena sepi dari kunjungan mengingatkan kembali, proses pidana sebagai alternatif lain dalam penyelesaian kasus terhadap manajemen KSP Sejahtera Bersama. Namun, alternatif tersebut sebaiknya tidak dijadikan alasan yang menghambat penjualan aset koperasi, sehingga kewajiban pembayaran dana anggota dapat Tim Pengawas KSP Sejahtera Bersama Kemenkop dan UKM telah bertemu pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangani proses pidana manajemen KSP Sejahtera Bersama. Dalam pertemuan itu, diperoleh penjelasan bahwa tidak ada hambatan bagi KSP Sejahtera Bersama untuk menjual aset mereka. Bahkan, Polda Jawa Barat menegaskan tidak akan memerintahkan pemblokiran terhadap aset KSP Sejahtera Bersama kepada Badan Pertanahan Nasional BPN. BPN hanya diminta untuk menelusuri aset KSP Sejahtera mengakui, salah satu fokus kinerja Kemenkop dan UKM tahun ini adalah menangani dan menyelesaikan seluruh koperasi bermasalah di Indonesia. Dalam kepemimpinannya, tidak boleh ada koperasi yang menyebabkan keresahan anggotanya. Terlebih, dalam dua tahun belakangan ini, sebagian anggota koperasi harus bertahan hidup dengan modal terbatas di tengah pandemi Covid-19.”Dalam waktu dekat, kami akan membentuk Satuan Tugas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah lintas Kementerian/Lembaga,” kata dikonfirmasi tentang permintaan Teten tersebut, Direktur Utama KSP Sejahtera Bersama Vini Noviani melalui layanan WhatsApp mengatakan secara singkat, “Komunikasi dapat dilakukan satu pintu ke humas kami.”Saat dihubungi, Kompas yang terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada Humas KSP Sejahtera Bersama Dede Suherdi melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan, justru mendapatkan jawaban mesin otomatis berbunyi, “Terima kasih telah menghubungi Humas KSP SB. Mohon maaf, dengan siapa dan cabang mana? Pesan anda akan segera kami respon.”Tak hanya itu, pesan selanjutnya bertuliskan “Mohon maaf karena cash in belum maksimal, pembayaran masih bertahap dan bergilir. Jika pembayaran tahap 1 belum terbayarkan, akan dibayarkan di tahap 2. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi call center di nomor 0251 7560453 jam kerja Senin-Jumat pukul WIB.”Kemudian, Dede mengaku saat itu sedang berada dalam perjalanan di jalan tol. Beberapa jam kemudian, saat ditunggu konfirmasinya lebih lanjut, dia meminta untuk tetap menunggu, karena pembaruan data sedang Sejahtera Bersama terlibat dalam kasus gagal bayar yang nilainya mencapai Rp 8,8 triliun. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Agustus 2020, pembayaran dibagi dalam 10 tahap hingga tahun 2025, dengan pembayaran tahap pertama dilaksanakan Juli-Desember 2021. Menurut pengurus KSP Sejahtera Bersama, gagal bayar terjadi saat pandemi Covid-19. Banyak anggota koperasi ramai-ramai menarik dana mereka untuk kebutuhan selama juga LPS Diperlukan Demi Selamatkan Simpanan Anggota Koperasi
Sejakawal berdirinya tanggal 8 Agustus 2008, Koperasi "SMB" telah mampu menghimpun anggota sebanyak 175 orang. Sebagian besar dari pengurus dan simpatisan Paguyuban Jawa Tengah di Jabodetabek. Sesuai dengan AD/ART organisasi, Koperasi "SMB" telah menetapkan 5 (lima) jenis unit usaha, yaitu simpan pinjam, jasa umum, konstruksi
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. “TERCEKIK HUTANG” 8 TRILIUNAN, KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA TAK SANGGUP MEMBAYAR TABUNGAN TRS WONG CILIK 4 jt an 18 Juli 2021, Sungguh menyedihkan ketika sebuah koperasi besar yang mendapat penghargaan dari KEMENKOP sebagai Koperasi terbaik di Indonesia dengan nomor urut 7 ternyata gagal bayar. Sekitar bulan April 2020 KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA selanjutnya disebut KSP - SB menangguhkan pencairan uang anggotanya dan secara sepihak memperpanjang otomatis simpanan yang jatuh tempo di periode April Desember 2020. Aturan ttg perpanjangan otomatis ini tertuang di surat edaran Nomor 479/KSP-SB/ PENGURUS/ tertanggal 17 April. Bisa dibayangkan kekisruhan yang terjadi apalagi tidak ada pembicaraan apa-apa dari pihak koperasi sebelumnya. Ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan prinsip koperasi serta melanggar Pasal 5 ayat 1B UU no 25 tahun 1992 ttg Perkoperasian yang mengatakan "Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis". GAGAL BAYAR dan HIDDEN AGENDA DIBALIK PEMBELAAN YG BERBELIT kSP-SB ini kemungkinan besar memang sudah tidak ada uang dan tidak ada niat untuk mengembalikan uang anggota yg dikangkanginya. Bisa dibayangkan kalau uang tabungan anggota kelas teri yg hanya 4 jt an saja tak dibayarkan sampai sekarang dengan alasan masih berproses, apalagi simpanan anggota yg nilainya ratusan juta atau bahkan milliardan? Kalau mengacu pada bahasa Ade Armando hanya ada 2 pilihan utk menjelaskan ketidak mampuan KSP-SB mengembalikan uang simpanan anggota1. KSP-SB memang menjalankan praktek yg menjurus ke INVESTASI BODONG2 KSP-SB salah memilih investasi. Diketahui bahwa KSP-SB memiliki sejumlah unit usaha spt SEJAHTERA BERSAMA SBFINANCE, RITEL SB MART, SB FURNITURE. Mereka juga menanam saham di HOTEL SALAK BOGOR, perusahaan property Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dan Faryan Nusantara. Bisa saja usaha2 ini memang gagal sebelum Covid 19. Terutama usaha SAHAM "GORENGAN" nya dg PT EMAS MURNI INDONESIA TBK dan PT RIMO INTERNASIONAL LESTARI TBK dimana ada nama BENNI TJOKROSAPUTRO Yashinta, korban KSP-SB, komunikasi pribadi, Juli2021. Bisa dikatakan KSP-SB ini terlalu berani memakai dana simpanan anggota tanpa keterbukaan kepada anggota yg ter NINA BOBOK dgn bunga menggiurkan 12-17% dan iming2 penghargaan dari KEMENKOP sbg Koperasi terbaik se Indonesia no urut 7. Dua hal ini menjadi daya tarik KSB sekaligus mengikis keraguan ttg kiprah KSB didunia perkoperasian. Siapa yang menyangka bahwa KSB yang sejak didirikan th 2004 tidak pernah sekalipun gagal bayar dan punya reputasi menawarkan jasa bunga yang lumayan tinggi sehingga tak heran kalau jumlah orang yang menyimpan uangnya di KSB semakin banyak dan ini terbukti dari jumlah anggota yang meningkat setiap tahunnya seperti tercatat di RAT.....tiba2 gagal bayar di bln April 2020. Bak tersentak oleh REM MENDADAK kasus gagal bayar, anggota KSB mulai tersadarkan bahwa bunga yang mereka terima tiap tahunnya atau tiap 6 Bulan ternyata tak sebanding dg jumlah uang simpanan mereka yg tertahan di gugatan PKPU dgn no No 197? tergugat mencoba menjadikan kegagalannya didunia saham sebagai salah satu poin dari pembelaannya. Diilustrasikan bahwa hubungan koperasi dan anggotanya sama dengan hubungan sebuah PT dan pemegang sahamnya. Pemegang saham adalah pemilik PT karenanya tidak mungkin pemegang saham menggugat dirinya sendiri yg adalah pemilik PT. Perumpamaan ini sengaja dipaksakan tampil di pembelaannya demi menggiring opini publik agar tak mengajukan gugatan PKPU karena akan sia2. Mungkin saking emosinya dengan pengalaman pahitnya bermain di saham gorengan spt tertulis diatas, tergugat lupa bhw pemegang saham bisa menjual saham yang dibelinya ketika membutuhkan uang. Apabila PT nya bangkrut sebelum saham nya terjual tentunya tidak ada yg bisa dituntut. Beda dengan koperasi dimana anggota menyimpan uang dan menerima semacam Sertifikat Deposito atau buku tabungan yang tidak bisa diperjual belikan. Ketika simpanan tsb jatuh tempo dan uangnya tak bisa diambil, pengelola harus bertanggung jawab atas "hilangnya' uang simpanan ini. Menarik untuk dibahas bagaimana jawaban yang berbeli-belit dan illustrasi yg tidak relevan dibalut dg Undang2 Perkoperasian dan surat Kemenkop dipakai untuk mengelabui dan memojokkan serta membuat anggota ragu2/bingung dan tak tau harus berbuat apa demi mendapatkan kembali uang simpananya. Ada HIDDEN AGENDA yg sedang digarap oleh yang disampaikan KSP-SB terhadap gugatan PKPU yang dihadapinya, sesungguhnya hanya meliputi 4 poin saja 1 Bahwa penggugat tidak pantas menggugat setelah mengalami 3 x penolakan dalam kasus gugatan PKPU. Koperasi tidak berhutang kepada anggota karena tidak ada perjanjian hutang-piutang 2 Sesuai U2 perkoperasian, anggota adalah pemilik koperasi jadi tidak mungkin menggugat miliknya sendiri. Tergugat bahkan mengisyaratkan bhw U2 no 37 no 25 thn 2004 menyatakan bhw Koperasi tidak masuk ranah PKPU, sbg gantinya adalah Rapat Anggota Luar Biasa RALB 3 bahwa tergugat memiliki aset lebih dari cukup untuk membayar tunai tanpa cicilan uang tagihan yg hanya 500 juta itu 4 Bahwa dalam situasi PSBB karena covid 19, Kemenkop telah mengeluarkan surat arahan agar penegak hukum tidak mengambil tidakan apa2 yang berpotensi mengganggu jalannya koperasi dlm jangka waktu panjang. Empat poin ini kemudian dikemas dengan bahasa yang berbelit-belit dan diulang-ulang untuk menutupi HIDDEN AGENDA yg sedang dipersiapkan untuk ditampilkan. Tergugat sadar betul kalau sampai gugatan PKPU ini lolos, maka akan diikuti oleh gugatan2 lainnya yang mana KSP-SB tak dapat mengatur seenaknya saja rencana perdamaiannya. HOMOLOGASI harus disepakati oleh pihak penggugat dan tergugat secara masuk akal dan manusiawi. Karenanya, anggota harus dipojokkan, dibungkam, dibuat yakin akan ketulusan pengurus dalam memperjuangkan nasib anggota agar terhindar dari hal2 yg bisa merugikan. Dgn cara2 seperti yang dijelaskan di 4 poin tsb diatas, anggota akan menurut saja ketika "dicocok hidungnya" dan dibawa masuk keranah HIDDEN AGENDA yg dirancang oleh KSP-SB. 1 2 Lihat Money Selengkapnya
KoperasiSEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah sebuah Koperasi yang bergerak disegala bidang usaha seperti Usaha Simpan Pinjam, Jasa keuangan, Usaha Perdagangan, Agro Bisnis, Agro Industri, Export - Import, dan lain - lain. Dalam menjalankan usahanya, SBmart memegang teguh prinsip - prinsip Koperasi yang diorientasikan untuk dapat membantu
› Ekonomi›Baru 1 Persen Dana Anggota... Dari ribuan anggotanya, baru sekitar orang yang diklaim telah mendapatkan pencairan dana dari Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Total uang sesuai putusan PKPU mencapai sekitar Rp 8,6 triliun. Oleh STEFANUS OSA TRIYATNA 3 menit baca STEFANUS OSA TRIYATNAKantor Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Bogor, Jawa KOMPAS — Dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp 8,6 triliun, sejauh ini dana anggota baru dibayarkan oleh pihak koperasi sebesar Rp 116,58 miliar atau sekitar 1 persen. Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah berjanji akan mengawal pembayaran dana nasabah dan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam masalah ini. Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 28/1/2022, mengatakan, ”Kami melihat ada itikad baik untuk mencoba membayar utang itu. Kemungkinan, pembayaran ini diambil dari piutang atau penjualan aset. Pendampingan kepada anggota diperlukan. Kalau ada sumbatan komunikasi pengurus dan anggota, janganlah terus berseteru dan bersitegang.”Dari data yang disampaikan dalam silaturahmi pengurus Koperasi Simpan Pinjam KSP Sejahtera Bersama dan perwakilan anggota di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 26 Januari 2022, terungkap posisi pencairan dana per 25 Januari 2022 sudah dilakukan terhadap anggota. Jumlah uang yang dibayarkan mencapai Rp 116,58 miliar atau sekitar 1 persen dari total Rp 8,6 triliun. Laporan ini ditandatangani pengurus koperasi dan disampaikan langsung kepada perwakilan mengatakan, satgas telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK untuk menelusuri transaksi tersebut. Sejak 17 Januari 2022, satgas memantau seluruh pembayaran utang kepada anggota koperasi harus melalui rekening juga Koperasi Gagal Bayar Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat”Malam itu, kami memantau. Betul atau enggak ada pembayaran melalui transfernya, termasuk melihat bukti transfer. Mengenai jumlahnya, baru sebanyak orang. Padahal, anggotanya lebih dari orang,” kata OSA TRIYATNAKetua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso memberikan keterangan pers melalui Instagram di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis 20/1/2022. Berbagai langkah cepat dilakukan untuk segera mendorong itikad baik koperasi simpan pinjam bermasalah dalam membayarkan kewajiban dana bagi para anggota koperasi sesuai putusan penundaan kewajiban pembayaran Agus, dengan dana Rp 116,58 miliar dibandingkan total utang yang digugat sesuai putusan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU pengadilan niaga sebesar Rp 8,6 triliun, tentu masih sangat kecil. Dipastikan, pencairan dana belum merata. Untuk mencegah proses tebang pilih dalam pencairan dana anggota, satgas berkomitmen untuk memantau melalui PPATK.”Kalau transfernya didahulukan bagi jumlah simpanan yang kecil-kecil, diperlukan kesepakatan antara pengurus dan anggota. Kuncinya, semua pihak terkait harus berkomunikasi. Misalnya, anggota yang menyimpan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, semestinya sudah dicairkan, terutama bagi anggota yang sedang sakit, lanjut usia, ataupun ahli waris bagi anggota yang sudah meninggal. Itu mestinya didahulukan sesuai PKPU,” papar pencairan sebagian dana tersebut, masih ada keraguan dari beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama. Keraguan tersebut terutama menyangkut transparansi proses pembayaran yang semestinya dikawal ketat oleh Satgas Penanganan Koperasi juga Koperasi Simpan Pinjam yang Gagal Bayar Terus Didorong Selesaikan Pembayaran”Jumlah yang menyampaikan keluhan belum cairnya dana anggota bisa terus bertambah. Kami mempertanyakan, apakah pembayaran sebesar Rp 3 juta-an per anggota yang disampaikan satgas itu merupakan skema PKPU yang semestinya dibayarkan Desember 2021,” tanya Waluyo, salah satu anggota KSP Sejahtera Bersama, sambil membeberkan deretan nama 40 orang lainnya yang belum menerima pencairan OSA TRIYATNAKetua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menerima perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis 20/1/2022. Dialog dilakukan untuk menyerap aspirasi para anggota yang hingga kini belum menerima pembayaran sesuai homologasi putusan berjanji, bukan hanya KSP Sejahtera Bersama yang akan difasilitasi, melainkan juga tujuh koperasi bermasalah lainnya yang semestinya juga menyelesaikan pembayaran utangnya sesuai putusan homologasi PKPU pengadilan koperasi itu adalah KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia. Dana yang harus dikembalikan setiap koperasi sesuai putusan PKPU bervariasi, mulai dari Rp 400 miliar hingga Rp 8,6 triliun. Total dana diperkirakan sekitar Rp 20 kewajiban pembayaran utang ini juga sudah menjadi perhatian penting Presiden Joko Widodo. Satgas telah bertemu dengan pejabat Kantor Staf Presiden pada 21 Januari 2022. Selain pelaporan pembentukan satgas, pihak Kantor Staf Presiden meminta satgas mengupayakan semaksimal mungkin dalam mendampingi hak-hak anggota koperasi untuk mengimplementasikan putusan PKPU.”Kantor Staf Presiden juga memiliki perhatian mengenai pengaturan hukum yang menyebabkan terjadinya kelemahan pengawasan koperasi sehingga direkomendasikan perlunya pembaruan Undang-Undang tentang Perkoperasian yang sesuai tuntutan zaman,” jelas juga Pembuktian Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah
Pengacarakorban kasus KSP Sejahtera Bersama, Herwanto di gedung Bareskrim Polri, Selasa (24/5/2022). WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ribuan korban Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) meminta atensi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus gagal bayar koperasi tersebut ditangani Bareskrim Polri .
ac4JoQ. 1ep54v6q4w.pages.dev/1431ep54v6q4w.pages.dev/2891ep54v6q4w.pages.dev/3161ep54v6q4w.pages.dev/151ep54v6q4w.pages.dev/1831ep54v6q4w.pages.dev/1681ep54v6q4w.pages.dev/2051ep54v6q4w.pages.dev/3111ep54v6q4w.pages.dev/173
koperasi teguh sejahtera bersama